Saat ini kita belum mendapatkan notifikasi (pemberitahuan) resmi dari Pemerintah Australia terkait pemanggilan Dubes Australia di Indonesia
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Kemlu belum mendapat pemberitahuan tentang pemanggilan Duta Besar Australia untuk Indonesia kembali ke negaranya setelah pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua warga Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba.

"Saat ini kita belum mendapatkan notifikasi (pemberitahuan) resmi dari Pemerintah Australia terkait pemanggilan Dubes Australia di Indonesia. Kemlu belum mendapatkan notifikasi resmi, melainkan baru sebatas mendengar dari media," kata Arrmanatha di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemanggilan seorang duta besar untuk kembali ke negaranya merupakan hal yang wajar dan merupakan hak dari pemerintah negara pengirim, dalam hal ini Australia.

"Kita bisa mengerti langkah yang dilakukan Australia. Namun demikian, kita tetap berharap bahwa hubungan bilateral antara Australia dengan Indonesia tetap baik. Seperti yang selalu disampaikan Menteri Luar Negeri (Retno LP Marsudi) dan Presiden (Joko Widodo) bahwa kita berharap meningkatkan hubungan baik antara kedua negara," ujar dia.

Jubir Kemlu itu menekankan bahwa eksekusi mati dua terpidana narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang sudah dilaksanakan pada Rabu (29/4) dini hari, diharapkan tidak merusak hubungan bilateral Indonesia dan Australia yang sudah terjalin sejauh ini.

"Tentunya kita memandang Australia suatu negara penting dalam hubungan bilateral Indonesia dan kita juga yakin bahwa Australia memandang Indonesia sebagai negara yang penting di kawasan ini. Oleh karena itu, hubungan baik antar kedua negara sangat dibutuhkan," kata Arrmanatha.

Selanjutnya, terkait dengan keadaan pasca eksekusi mati dua terpidana asal Australia, dia menegaskan bahwa hal itu tidak akan mengubah upaya perlindungan WNI di Australia. Pemerintah Indonesia, menurut dia, tetap mengupayakan semaksimal mungkin untuk melindungi warganya di luar negeri.

"Kita terus meminta agar WNI kita di sana selalu menjaga sikap, mengikuti aturan yang berlaku di sana, menghormati hukum yang ada di sana. Dan apabila mereka membutuhkan bantuan baik itu dari KBRI (Kedutaan Besar RI) atau Konjen (Konsulat Jenderal) di sana, kita mohon mereka bisa langsung menghubungi perwakilan kita di sana," jelas Arrmanatha.

Delapan terpidana mati kasus kejahatan narkoba skala besar telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (29/4) dini hari. Dari delapan orang itu, dua di antaraanya adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yakni dua warga Australia yang menjadi penyelundup narkoba skala besar.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015