... saat ini Indonesia tidak memiliki pinjaman dari IMF. Hutang yang dilaporkan di Statistik Hutang External BI terkait alokasi SDR Indonesia...
Jakarta (ANTARA News) - International Monetary Fund (IMF) dalam pernyataan resminya, Rabu, menyatakan, Indonesia tidak memiliki utang terhadap lembaga tersebut sebagaimana seperti yang sedang banyak dibicarakan belakangan ini.

"Telah ada beberapa pernyataan mengenai kewajiban Indonesia kepada IMF. Pada saat ini Indonesia tidak memiliki pinjaman dari IMF. Hutang yang dilaporkan di Statistik Hutang External BI terkait alokasi SDR Indonesia," kata Adviser IMF, Benedict Bingham, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu. 

Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi mengajukan kritik kepada institusi-institusi keuangan dunia, di antaranya IMF. Kepada publik, Jokowi menyatakan, Indonesia masih punya pinjaman alias utang kepada IMF. 

Pernyataan Jokowi itu menuai tanggapan dari Presiden Susilo Yudhoyono, yang memerintah Indonesia pada 2004-2014. Utang Indonesia pada IMF, kata Yudhoyono, dalam aku facebook-nya yang ditulis langsung oleh dia, sudah lunas sejak 2006 alias empat tahun mendahului tenggat waktu. 

Yudhoyono juga menyatakan, kebebasan Indonesia dari utang kepada IMF itu telah diumumkan kepada publik. 

Pada sisi lain, pernyataan Jokowi itu juga diralat Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (Republika, 28/04/2015). 

Dalam pernyataannya itu, Brodjonegoro menjelaskan dalam terminologi ekonomi bahwa Indonesia tidak lagi berutang pada IMF, melainkan memiliki special drawing rights (SDR/semacam mata uang dalam IMF). 

Kuota SDR dari IMF kepada Indonesia --begitu juga kepada negara lain anggota IMF-- sebanyak 2,8 miliar dolar Amerika Serikat ini merupakan dana cadangan yang bisa dipergunakan pemerintah dalam kondisi darurat. Semua anggota IMF juga memberikan sumbangan alias iuran wajib untuk kas IMF. 

Data "utang" (padahal itu SDR) sebanyak 2,8 miliar dolar Amerika Serikat dari Indonesia kepada IMF juga dipakai beberapa petinggi negara ini untuk menyatakan bahwa Indonesia masih berhutang kepada IMF. 

Pengertian mendasar inilah yang kemudian menjadi pangkal silang pendapat sesudah Jokowi menyatakan Indonesia masih berhutang pada IMF, pekan lalu itu. 

Berdasarkan Pasal Persetujuan IMF, IMF mengalokasikan SDR kepada seluruh negara anggota dalam proporsi kuota IMF mereka, untuk menyuplai mereka dengan likuiditas tambahan. Alokasi SDR Indonesia sendiri saat ini adalah sekitar 2,8 miliar dolar AS.

Berdasarkan peraturan akuntansi standar, alokasi SDR ini diperlakukan sebagai kewajiban asing BI, sementara kepemilikan terkait SDR dianggap sebagai aset luar negeri BI.

"Jadi ketika SDR dialokasikan, tidak ada perubahan di hutang net milik anggota kepada IMF," ujar Bingham.

Sebelumnya, Bank Indonesia juga sudah menyatakan kewajiban pembayaran oleh otoritas moneter tersebut ke IMF yang sedang ramai dibicarakan akhir-akhir ini bukan merupakan utang.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, secara terpisah, menegaskan, posisi kewajiban sebesar 2,8 miliar dolar AS tersebut bukan utang kepada IMF dalam bentuk pinjaman yang selama ini dikenal.

"Kewajiban itu adalah alokasi SDR yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF. Seluruh anggota IMF mendapat alokasi SDR itu," ujar Jacobs.

Sebagai anggota IMF, lanjut Jacobs, Indonesia membayar iuran sehingga kita memperoleh alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadangan devisa.

"Secara teknis pencatatan, alokasi tersebut juga dicatat sebagai kewajiban kita," kata Peter.

Peter menambahkan, sejak 2009, pencatatan teknis alokasi SDR tersebut dilakukan dalam kewajiban pada IMF. Hal tersebut juga dilakukan seluruh anggota IMF. 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015