Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak per 1 Mei 2015 tetap atau sama dengan per 28 Maret 2015.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Rabu malam (29/4) mengatakan, harga BBM tidak berubah dikarenakan harga produk di pasar internasional relatif sama dengan periode sebelumnya.

"Harga BBM per 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB tidak mengalami perubahan atau tetap," katanya.

Dengan demikian, harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali tetap sebesar Rp7.300 per liter, solar bersubsidi Rp6.900 per liter, dan minyak tanah bersubsidi Rp2.500 per liter.

Wiratmaja mengatakan, harga bensin di pasar internasional (MOPS) sebagai patokan harga premium penugasan per 1 Mei 2015 adalah sebesar 70 dolar AS per barel atau relatif sama dengan periode sebelumnya yang juga 70 dolar per barel.

Sementara, sebagai patokan kurs harga BBM Mei adalah Rp12.902 per dolar AS.

"Untuk premium nonsubsidi di wilayah Jawa-Bali akan ditetapkan PT Pertamina setelah berkoordinasi dengan pemerintah. Kami harapkan juga tetap," ujarnya.

Per 28 Maret 2015, Pertamina menetapkan harga premium di Jawa-Bali sebesar Rp7.400 per liter.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

Harga solar masih mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif mengikuti pasar. 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015