Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket "uninterruptible power supply" (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, Alex Usman, dikawal ketat oleh beberapa anggota Provos saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.

Alex tiba di Mabes Polri pada pukul 20.20 WIB. Ia pun langsung digelandang petugas untuk masuk ke dalam Gedung Bareskrim.

Tak ada sepatah katapun yang terucap dari Alex ketika awak media berusaha meminta keterangan darinya.

Sebelumnya Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M Ikram mengkonfirmasi perihal penjemputan paksa terhadap tersangka kasus UPS itu.

"Iya benar, kami jemput," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M. Ikram. Alex dijemput di RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ikram mengatakan pihaknya belum bisa menentukan apakah tersangka bakal ditahan atau tidak usai penjemputan paksa tersebut. "Penyidik memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menilai perlu tidaknya dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Alex, Ahmad Affandi pada Kamis mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat keterangan sakit kliennya kepada penyidik. Pasalnya hari ini merupakan jadwal pemanggilan Alex untuk diperiksa.

Bareskrim telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan terhadap Alex. Kendati demikian, Alex belum pernah sekalipun menampakkan batang hidungnya di hadapan penyidik.

"Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata Affandi.

Penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015