... itu masalahnya. Kalau tidak ada salahnya, (Novel) akan bebas. Di kepolisian ini terbuka juga...
Bandung (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional yang juga Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, komisi itu siap mengevaluasi jajaran Kepolisian Indonesia usai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka penganiayaan yang juga penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Sampai saat ini kami belum rapat, pasti nanti akan ada kita akan mengevaluasi seluruhnya sehingga Kompolnas bisa memberikan kontribusi dalam hal pengawasan dan masukan kepada pimpinan Polri," kata Kumolo, usai menghadiri IPDN Expo, di Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu malam (2/5).

Dia mengatakan rapat antaranggota Komisi Kepolisian Nasional akan digelar secepatnya untuk membahas mengenai konflik Kepolisian Indonesia dan KPK itu.

"Minggu depan kami akan kumpul di salah satu tempat di Puncak, mengundang perwakilan Komisi Kepolisian Nasional seluruh Indonesia," katanya.

Sejak Januari lalu, konflik antara KPK dan Kepolisian Indonesia, yang menyedot perhatian nasional sudah tiga kali terjadi, dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Baswedan, yang juga anggota Kepolisian Indonesia. Personalia pimpinan KPK lalu diubah presiden.

Baswedan ditangkap petugas Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pukul 00.30 WIB Jumat.

Surat perintah penangkapan Baswedan diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Baswedan ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Baswedan yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

Terkait akan Baswedan atas dugaan kasus yang telah lama itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, meminta Kepolisian Indonesia bersikap transparan dalam mengusut kasus yang menimpa mantan polisi tersebut.

"(Polri) Harus transparan, itu masalahnya. Kalau tidak ada salahnya, (Novel) akan bebas. Di kepolisian ini terbuka juga, ada (jenderal) bintang empat kena juga, bintang tiga, bintang dua, bintang satu, semuanya di antara kita khan tidak boleh kebal (hukum). Tetapi (proses) itu harus transparan," kata Kalla. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015