Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 bisa diefisienkan lagi dengan adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan BPKH harus sudah dibentuk tahun depan," kata Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers diterima di Jakarta, Minggu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap melalui badan tersebut, pengelolaan dan pemanfaatan badan haji bisa semakin maksimal dan terbuka. BPKH diharapkan dapat berfungsi seperti lembaga Tabung Haji Malaysia.

Menurut Saleh, BPKH memiliki kewenangan penuh mengelola keuangan haji, termasuk di antaranya menginvestasikannya sehingga menambah manfaat bagi para jamaah haji.

"Tabung haji di Malaysia, prinsipnya juga begitu. Mereka menginvestasikan uang jamaah ke berbagai bidang, termasuk perbankan, perkebunan, perhotelan dan sektor-sektor lain yang pasti mendatangkan keuntungan," katanya.

Keuntungan yang didapat dari investasi itu dibagi kepada jamaah. Setiap tahun, Tabung Haji Malaysia membagi keuntungannya kepada calon jamaah untuk mengurangi beban biaya haji.

"Ada juga manfaat-manfaat lain yang diperoleh, seperti untuk kegiatan dakwah, memakmurkan masjid, pelatihan guru dan lain-lain," katanya.

Saleh mengatakan, BPIH Indonesia pada 2015 termurah di Asia Tenggara setelah DPR dan pemerintah melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap semua komponen.

"Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa ongkos haji Indonesia lebih mahal dari negara-negara tetangga," tuturnya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015