Mataram (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara Barat H Mesir Suryadi meyakini PTUN akan menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie.

"Keputusan Menkum dan HAM adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat. Artinya, keputusan itu tidak dapat diganggu gugat oleh pengadilan manapun," kata Mesir Suryadi di Mataram, Minggu.

Dia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) dari Menkum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol tidak ada yang salah, karena SK yang dikeluarkan berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, PTUN tidak bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan MPG.

"Karena ini persoalan partai politik, sehingga tidak perlu dibahas di pengadilan, termasuk PTUN. Untuk itu sudah seharusnya PTUN menolak gugatan tersebut sesuai dengan Undang-undang No.2 tahun 2011," jelasnya.

Karenanya, kata Mesir, PTUN tidak berwewenang mengadili putusan MPG, karena dalam statusnya sebagai mahkamah, tidak ada satu pun pengadilan yang bisa mengadilinya.

"Kita menginginkan agar penegakan hukum bisa dihormati semua pihak. Karenanya sudah semestinya, pengadilan menolak gugatan yang dilayangkan ARB," katanya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015