Jakarta (ANTARA News - Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan mengomentari mengenai kisruh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait pembekuan organisasi tersebut.

"Tidak ada komentar. Tanya saja sama Menpora-nya itu, tidak tahu apa kebijakannya," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.

Terkait upaya hukum yang ditempuh PSSI untuk menggugat SK Menpora, karena membekukan PSSI, Wapres mempercayakan persoalan tersebt kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini kan (gugatan) PSSI sudah masuk ke PTUN, biarkan saja itu, satu minggu mungkin sudah keluar atau apalah, segera," tambahnya.

Pascapembekuan PSSI dan seluruh kegiatannya, sehingga berimbas ke kegiatan klub-klub di bawahnya, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur untuk membatalkan SK Menpora tersebut.

PSSI menggugat SK Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada 22 April lalu.

Dalam gugatannya organisasi sepak bola Tanah Air itu menuntut pembatalan dan pencabutan SK Menpora karena menganggap pihak Kemenpora menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, dan PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Senin, sidang perdana gugatan PSSI tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB.

"Agenda sidang masih pemeriksaan persiapan," kata Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan Aristo Pangaribuan.

Dia mengatakan ada dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora.

"Yang pertama, adalah pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI," kata dia.

Aristo juga mengatakan akan meminta kepada pihak pengadilan untuk memeriksa perkara dengan cepat lantaran ada agenda-agenda penting sepak bola yang akan dilangsungkan seperti Sea Games 2015 di Singapura.

"Yang kedua kita juga minta penundaan, keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," katanya.

Dia menjelaskan alasan gugatan tersebut karena keputusan Menpora tentang pembekuan PSSI dianggap merugikan organisasi tersebut dan klub-klub sepak bola yang berada di bawahnya.

Namun demikian, kata Aristo, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora.

Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap dipersilakan untuk berjalan.

PSSI menilai Menpora Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri.

"Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Aristo.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015