Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Kelompok Kerja (Pokja) "5 Tertib Jakarta" untuk percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat di wilayah ibu kota.

"Kelima tertib yang dimaksud itu, antara lain meliputi tertib hunian, tertib sampah, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib berlalu lintas dan tertib berdemo. Khusus untuk tertib berdemo, baik anggaran dan prosedurnya melekat pada Polda Metro Jaya," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Atas dasar kebutuhan percepatan 5 Tertib tersebut, manurut dia, maka dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 224 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pokja Percepatan 5 Tertib Jakarta.

Anggota Pokja 5 Tertib Jakarta merupakan gabungan dari lintas instansi, antara lain Menko Polhukam (yang juga bertindak sebagai Koordinator), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Garnisun dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Tugas pokja tersebut, diantaranya memberikan masukan sekaligus menyusun strategi percepatan 5 Tertib Jakarta dan mengkoordinasikan serta memberikan sosialisasi dan informasi tentang 5 Tertib Jakarta," ujar Basuki.

Selain itu, sambung dia, Pokja 5 Tertib Jakarta juga harus turut serta membantu pendampingan kepada SKPD atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemprov DKI dan melaksanakan monitoring dan evaluasi sosialisasi 5 Tertib Jakarta kepada SKPD atau UKPD.

Untuk memudahkan pembagian tugas, maka anggota Pokja 5 Tertib Jakarta dibagi menjadi sub-sub Pokja, yaitu Sub Pokja tertib hunian yang diketuai oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, kemudian Sub Pokja tertib sampah yang diketuai Kepala Dinas Kebersihan DKI.

Lalu, Sub Pokja tertib PKL yang diketuai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Sub Pokja tertib berlalu lintas yang diketuai oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dan Sub Pokja tertib berdemo yang juga melekat di Polda Metro Jaya.

"Dari hasil koordinasi anggota pokja serta instansi terkait yang telah dilaksanakan selama tiga bulan (mulai Februari hingga April 2015), telah tersusun Rencana Aksi 5Tertib Jakarta yang akan dilaksanakan selama dua tahun, yang terhitung dari 2015 dan 2016," tutur Basuki.

Langkah selanjutnya, dia mengungkapkan, yaitu implementasi dari rencana aksi tersebut yang akan dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Sub Pokja 5 Tertib Jakarta dan tentunya akan dikoordinasikan dengan para wali kota dan instansi terkait.

Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015