Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mengimbau industri baja nasional untuk tidak melambungkan harga terkait disepakatinya kenaikan Bea Masuk baja menjadi 15 persen.

"Saya imbau kepada industri baja baik hulu maupun hilir jangan kesempatan ini dipakai untuk menaikkan harga setinggi-tingginya, sehingga biaya pembangunan jadi mahal," kata Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin Harjanto di Jakarta.

Kenaikan harga akan berdampak pada anggaran proyek infrastruktur, yang diharapkan oleh Kabinet Kerja sekarang bisa berjalan baik.

Harjanto mengaku pihaknya sempat mengkhawatirkan hal tersebut sehingga meminta industri arif dalam menyikapi persoalan itu sehingga tujuan untuk meningkatkan utilisasi industri baja dapat tercapai.

Menurut Harjanto, dengan meningkatnya utilisasi, maka daya saing industri baja lama kelamaan akan meningkat, termasuk di pasar internasional.

"Memang beberapa hal mendasar dari kebutuhan sektor manufaktur, bahan baku dan energi ini, kita arahkan ke seluruh stakeholder pemerintah, supaya bisa disesuaikan agar industri manufaktur ini bs berdaya saing," ujar Harjanto.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian berupaya meningkatkan utilisasi industri baja dengan menyepakati kenaikan Bea Masuk Baja sebesar 15 persen.

"15 persen itu baseline, besaran ke atasnya bisa 20 persen dan seterusnya," kata Harjanto.

Harjanto mengatakan, angka 15 persen ditentukan agar tidak ada upaya-upaya pelarian tarif, namun beberapa produk yang tidak diproduksi di dalam negeri, tarifnya akan disesuaikan.

"Tapi kalau yang berpotensi untuk pelarian tarif, kami samaratakan pagarnya. Tentunya kami akan secara selektif dan lihat, yang terpenting dari kenaikan bea masuk ini adalah untuk meningkatkan utilisasi produk baja nasional," ujar Harjanto.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015