Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengundang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dalam uji publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Komunikasi dan Informatika.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu di Jakarta, Senin, dengan mengundang partisipasi masyarakat diharapkan menyempurnakan Peraturan Menteri yang sebelumnya telah melalui berbagai tahap pembahasan tersebut.

"Dari berbagai tahapan tersebut, Kementerian Kominfo mendapat masukan dari industri dan asosiasi yang memerlukan penyempurnaan maupun persetujuan dari para pemangku kepentingan," katanya.

Ia mengatakan, Kementerian Kominfo menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat melalui email elvi006@kominfo.go.id dan bagpplblsdm@gmail.com dari tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan 18 Mei 2015. Sementara Rancangan Peraturan Menteri tersebut dapat di laman Kementerian Kominfo, kominfo.go.id.

Ismail menambahkan, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo terkait SKKNI bidang (Kominfo) tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ia menegaskan, SKKNI bidang Kominfo dibutuhkan guna mewujudkan tenaga kerja bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika, Badan Litbang SDM.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015