Surabaya (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan burung kakatua yang dimasukkan ke dalam botol mineral di sebuah kapal di Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami menerima informasi ada penyelundupan satwa dilindungi. Ternyata benar, kami amankan seseorang membawa kakatua di KM Tidar saat sandar di dermaga," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Senin.

Ia menjelaskan, ada 22 ekor burung kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau yang disita, sedangkan seorang yang turut diamankan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Terbongkarnya kasus ini, kata dia, usai menerima informasi dan mencurigai seorang penumpang yang turun kapal sehingga dilakukan penggeledahan dan mendapati seekor kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau.

"Dua satwa itu kami temukan di dalam kardus milik seorang penumpang KM Tidar jurusan Papua-Makassar-Surabaya-Jakarta," katanya didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar.

Merasa curiga, polisi naik ke kapal dan menggeledah sejumlah ruangan, yang ternyata tepat di dek tiga ditemukan 21 ekor Kakatua Jambul Kuning dipisah menjadi dua bagian.

"Burung-burung dilindungi itu dimasukkan dalam botol-botol bekas air mineral. Total yang kami amankan ada 22 ekor Kakatua dan seekor Bayan Hijau," tukasnya.

Seorang penumpang berinisial MY (37), warga asal Mojokerto, kini diinterogasi petugas dan harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Di hadapan polisi, MY mengaku hanya membawa dua ekor burung yang didapat dari temannya di Makassar dan tidak mengetahui 21 ekor burung lainnya.

"Tapi kami masih mengembangkan kasusnya dan sekarang menyelidiki, apakah MY ada hubungannya dengan puluhan ekor burung di dek tiga kapal," tuturnya.

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur terkait ditemukannya satwa dilindungi tersebut.

Jika terbukti bersalah maka MY terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (a) jungto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Junto Pasal 42 ayat (2) PP RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaat jenis tumbuhan dan satwa liar dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015