Kupang (ANTARA News) - Program Kampung Iklim (ProKlim) Kementerian Negara Lingkugnan dan Kehutanan (KemenLHK) di Nusa Tenggara Timur fokus di 3 dari 22 kabupaten/kota, dengan sembilan desa berdasarkan karakteristik wilayah setempat.

"Kebijakan ini (hanya tiga kabupaten) di NTT itu berdasarkan Peraturan MENLH No. 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim," kata Kepala BIdang Perangkat Perubahan Iklim Kementerian Negara Lingkugnan dan Kehutanan (KemenLHK), Tri Widyawati, di Kupang, Senin.

Ia hadir mewakili Asisten Deputi Adaptasi Perubahan Iklim Deputi Bidang Pengendalian Keruskan Lingkungan dan perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup pada Pelatihan Jurnalistik terkait Perubahan Iklim dan Dampaknya bagi NTT, kerjasama Kementerian Negara Lingkugnan dan Kehutanan (KemenLHK) dan Badan PBB urusan Pembangunan dan Kependudukan (UNDP) bekerjasama dengan Pemerintah NTT.

Ketika membedah topik Kebijakan dan Program Adaptasi Perubahan Iklim, dia mengatakan pemilihan tiga kabupaten yang terdiri dari sembilan desa itu seperti Kabupaten Manggarai mewakili kabupaten di NTT yang memiliki karakteristik iklim basah dan Kabupaten SUmba TImur mewakili kabupaten yang beriklim kering dan Sabu Raijua untuk daerah berbasis kepulauan.

Menurut dia, ProKlim itu merupakan program yang memberikan penghargaan terhadap partisipasi aktif masyarakat yang telah melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi, sehingga dapat mendukung target penurunan emisi gedung rumah kaca (GRK) nasional dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

Tujuannya kata dia, menciptakan masyarakat yang memahami permasalahan perubahan iklim dan dampaknya serta melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara proaktif yang berkontribusi dalam pencapaian pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dengan komponen dari ProKlim itu kata dia antara lain kegiatan adaptasi penyesuaian terhadap dampak perubahan iklim (PI), Kegiatan Mitigasi mengurangi emisi GRK, kelompok masyarakat dan dukungan keberlanjutan.

"Cakupan lokasi ProKlim meliputi wilayah minimal setingkat dusun/dukuh/RW dan maksimal setingkat desa/kelurahan(nomenklatur wilayah menyesuaikan dengan kondisi lokal," katanya.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015