Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pihaknya tetap meminta tiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II DPR RI dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Kesimpulan Rapat Konsultasi, pertama DPR merekomendasikan hasil Panja Komisi II DPR RI harus dimasukkan di PKPU," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Fadli usai Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II, Pimpinan fraksi, komisioner KPU dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Jakarta.

Fadli menjelaskan kesimpulan kedua Rapat Konsulasi itu adalah DPR RI akan mencari jalan keluar untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kesimpulan ketiga menurut dia, DPR RI akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

"Seluruh fraksi dan Komisi II DPR RI dengan tegas sepakat poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada harus dimasukkan dalam PKPU tentang pencalonan pasangan calon," ujarnya.

Fadli mengatakan Pimpinan DPR RI menyampaikan kepada para Komisioner KPU bahwa hasil rekomendasi DPR RI merupakan sesuatu yang mengikat sesuai dengan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun KPU menurut dia merasa belum bisa memasukkan rekomendasi tersebut karena dianggap belum ada payung hukum yang jelas.

"KPU tetap bersikeras (tidak memasukkan rekomendasi Panja ke dalam PKPU), itu sangat mengherankan sementara parpol tidak keberatan," ujarnya.

Menurut dia langkah KPU itu ganjil karena kalau mau rinci dalam hukum maka perlu dilakukan terobosan hukum maupun politik. Fadli menilai KPU tidak melakukan langkah terobosan tersebut.

Rapat konsultasi itu dihadiri seluruh Pimpinan KPU; Pimpinan Komisi II DPR RI antara lain Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, Wahidin Halim, Lukman Edy dan Mustafa Kamal.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, terdapat tiga rekomendasi dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan.

"Maka partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kepengurusan partai politik yang mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kedua menurut Rambe, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik.

Dia menjelaskan islah dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu sebelum tanggal 16-28 Juli 2015.

Rekomendasi ketiga ujar dia, jika kedua rekomendasi tersebut tidak dapat ditempuh, maka KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015