Peraturan ini akan memotong waktu negosiasi sangat signifikan dan memberi keleluasaan kepada PLN dalam menunjuk independent power producer (IPP) tanpa harus lapor Kementerian ESDM sepanjang syarat memenuhi,"
Bantul (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerapkan syarat ketat dalam memilih investor bidang energi untuk pengembangan proyek ketenagalistrikan tersebut.

"Kami telah menerbitkan regulasi untuk mendorong kepastian dan memberikan kepastian investasi swasta, melalui regulasi itu PLN diharapkan syarat ketat untuk memilih investor," kata Menteri ESDM saat peluncuran program 35.000 megawatt di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Menurut Menteri, regulasi tersebut adalah Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui pemilihan langsung dan penunjukkan langsung.

"Peraturan ini akan memotong waktu negosiasi sangat signifikan dan memberi keleluasaan kepada PLN dalam menunjuk independent power producer (IPP) tanpa harus lapor Kementerian ESDM sepanjang syarat memenuhi," katanya.

Namun demikian, kata Menteri, Permen ESDM tersebut juga mengatur perlunya uji tuntas yang dilakukan IPP yang saat ini sudah ditunjuk PLN dalam membangun beberapa proyek ketenagalistrikan di Tanah Air.

Melalui regulasi tersebut, kata menteri, pemerintah juga mendorong profesionalisme kepada para investor yang betul-betul serius dan memiliki kemampuan keuangan, teknologi dan sumber daya manusia untuk diberikan kesempatan seluas-luasnya.

"Belajar dari pengalaman masa lalu, kita juga perlu mengawal program ini (pembangunan energi listrik 35.000 MW)," kata Menteri.

Untuk itu, lanjut menteri, Kementerian ESDM juga telah membentuk unit khusus di bawah koordinasi PLN dan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap proyek ketenagalistrikan.

"Unit khusus ini disebut sebagai unit pelaksana program pembangunan ketenagalistrikan nasional sebagai institusi pendukung yang akan melakukan pengawasan pembangunan atau menyelesaikan masalah di lapangan," katanya. 

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015