Surat pernyataan bebas narkoba menjadi salah satu persyaratan siswa yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK dan perguruan tinggi."
Biak (ANTARA News) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberlakukan persyaratan surat bebas narkoba dari aparat berwenang untuk pendaftaran murid baru (PMB) tahun pelajaran 2015/2016.

"Surat pernyataan bebas narkoba menjadi salah satu persyaratan siswa yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK dan perguruan tinggi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Biak Lot Yensenem di Biak, Senin, menanggapi persyaratan surat bebas narkoba.

Ia mengakui, untuk mewujudkan penerbitan surat bebas narkoba pihak Disdik sudah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua dan Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Kepolisian Resort Biak Numfor.

Kadisdik Lot berharap akan lebih tepat apabila langsung dilakukan pemeriksaan tes urine bagi siswa lulusan SMP yang akan melanjutkan pendidikan SMA sederajat dan mendaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Biak.

"Dengan memberlakukan syarat bebas narkoba diharapkan dapat mencegah siswa mengkonsumsi narkoba, ya saat ini Indonesia sudah masuk darurat penyalahgunaan obat terlarang sehingga perlu melakukan penanganan dini," ujar Kadisdik Lot Yensenem.

Dia berharap, para siswa dan orang tua dapat mengikuti ketentuan syarat administrasi surat bebas narkoba yang akan diterapkan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2015/2016.

Menyinggung target kelulusan siswa tahun 2015, menurut Lot, diharapkan dapat mencapai kelulusan 100 persen karena penentuan kelulusan tidak lagi ditentukan nilai Ujian Nasional.

"Berdasarkan laporan sekolah-sekolah diperkirakan persentase kelulusan siswa SMA/SMK tidak jauh berbeda hasil tahun 2014, ya diatas 95 persen," katanya.

Berdasarkan data peserta Ujian Nasional tingkat SMA mencapai di atas 1.400 siswa sementara jenjang pendidikan SMK mencapai di atas 500 siswa.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015