Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, seandainya DPR RI dan Pemerintah sepakat merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka UU Pilkada mencatat rekor dunia sebagai yang paling banyak direvisi namun tak pernah dilaksanakan.

"Kalau UU Pilkada ini direvisi lagi, maka UU Pilkada memegang rekor dunia, sebab satu-satunya UU yang empat kali revisi tapi belum  pernah dilaksanakan sama sekali. Tidak pernah ada UU seperti UU Pilkada," klata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

"Pasti dilaksanakan dulu, baru direvisi. Ini empat kali. UU Pilkada dibatalkan oleh Perppu, lalu direvisi lagi kemudian, revisi lagi. Satu-satunya UU yang 4 kali direvisi. Presedenlah ini."

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyayangkan ancaman penundaan Pilkada yang sudah dijadwalkan KPU pada 9 Desember 2015, termasuk pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Tedjo Edhy Purdjiatno.

"Buying time-nya luar biasa. Cuma memang saya menyesalkan kalau kemudian kasus ini dijadikan sandera terhadap upaya menunda Pilkada, upaya membatalkan Pilkada, apalagi ada statement Menkopolhukam, bahwa dua partai terancam tidak ikut Pilkada, mana ada kamusnya."

"Apa pun kondisinya, semua partai pasti ikut Pilkada, bagi yang berkonflik, pihak A atau B. Tidak ada ancaman tidak ikut pilkada itu. Menko Polhukam enggak kontekstual menjawabnya, tidak tahu pasal demi pasal. Padahal semua sudah ada solusinya. Tidak ada yang mandek, tidak ada yang tidak bisa ikut Pilkada kerena solusinya sudah ada," kata Lukman.

Ia menyarankan pimpinan DPR RI segera meminta fatwa Mahkamah Agung agar masalah PKPU bisa selesai dengan cepat.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015