Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan menargetkan penerimaan negara bukan pajak pada 2019 mencapai Rp50 triliun.

"Memang dalam lima tahun ke depan pendapatan negara bukan pajak PNBP Kemenhub sampai Rp50 triliun sampai 2019. Kalau 2014 masih sekitar Rp2 triliun, " kata Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntandi di Jakarta, Selasa.

Cris mengatakan akan meningkatkan lagi pemasukan-pemasukan di sektor lingkungan perhubungan, salah satunya dengan mengubah skema pengelolaan bandara atau pelabuhan menjadi badan layanan umum (BLU)

"Pada 2016 akan ditingkatkan lagi, sehingga 2019 bisa mencapai Rp50 triliun, saat ini pada 2015 sebesar Rp3,5 triliun," katanya.

Dia menjelaskan dengan diubah sistem pengelolaannya menjadi BLU, bisa mempercepat perputara keuangan, sehingga hasil dari pendapatan bisa dipergunakan secara langsung.

"Dulu kita banyak subsidi bandar, pelabuhan dan sekolah-sekolah penerbangan, padahal untuk orang kaya, sekarang tidak ada lagi," katanya.

Selama ini, kata Cris, pelabuhan atau bandara-bandara unit pelaksana teknis (UPT), dilihat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai badan yang hanya menghabiskan biaya atau cost center bukan seperti yang dikelola oleh operator, seperti PT Pelindo dan PT Angkasa Pura yang menghasilkan keuntungan atau proft center.

Karena itu, menurut dia, atas masukan dari BPK, bahwa UPT-UPT, bandara, pelabuhan dan terminal kelas A, yang akan diserahkan dari Pemda kepada Kemenhub dibentuk BLU.

"Ini jalan tengah antara BUMN dan satuan kerja, jadi tidak begitu bisnis karena pelayanan umum, tapi tidak juga cost center," katanya.

Cris berharap dengan dijadikannya BLU bisa dikelola lebih profesional.

Kementerian Perhubungan tengah menggenjot (PNBP) yang telah ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo hingga Rp8triliun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dengan menjadikan bandara, pelabuhan serta terminal UPT menjadi BLU.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015