"Kita siap menghadapi (praperadilan)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Kepala Bareskrim Polri tidak berkeberatan terhadap pengajuan gugatan praperadilan tersebut.
Pihaknya pun mengingatkan bahwa Polri hanya menangguhkan penahanan Novel, bukan menghentikan kasusnya.
"Tidak ada penghentian kasus, hanya penangguhan penahanan saja," katanya.
Waseso pun menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus Novel tersebut.
"Apa untungnya bagi polisi (mengkriminalisasi)? Kita bekerja profesional," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015