Banda Aceh (ANTARA News) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Laporan tersebut disampaikan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin, turut dihadiri para wakil ketua dan anggota DPR Aceh.

Sidang paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan organisasi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota dewan karena telah mengagendakan sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2014.

"Secara khusus kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rakyat Aceh atas dukungan selalu menjaga perdamaian dan memelihara suasana kondusif, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan berjalan sebagai mana mestinya," kata dia.

Gubernur mengatakan, penyampaian LKPJ berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.

"Semua peraturan perundang-undangan tersebut menegaskan, bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPR daerah untuk setiap tahun anggaran," katanya.

Gubernur menjelaskan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA) dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Aceh.

Rencana pembangunan tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA tahun 2012-2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2013 tentang RKPA Tahun 2014.

"Laporan ini berguna sebagai masukan untuk mengevaluasi tingkat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun Anggaran 2014," kata Gubernur.

Dalam LKPJ, Gubernur juga memberikan penjelasan mengenai pengelolaan keuangan Aceh yang terdiri pendapatan asli Aceh mencapai Rp1,73 triliun, pendapatan dari dana perimbangan mencapai Rp2,55 triliun. Dan pendapatan sah lainnya Rp 7,32 triliun lebih.

Sedangkan belanja direncanakan Rp12,93, triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp12,04 triliun lebih atau 93,09 persen. Serta pembiayaan Rp1,39 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp42,86 miliar

"Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2014 juga mendapat alokasi dana tugas pembantuan dari pemerintah pusat Rp242,42 miliar dengan realisasi Rp225,08 atau 92,85 persen," kata Zaini Abdullah.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015