Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.

"Ini proses yang barang tentu rasanya tak hanya Jero Wacik. Kan semuanya kita hormati proses hukum tersebut. Sehingga pelaksanaan kepentingan tertentu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, Partai Demokrat tidak akan meminta bantuan kepada mantan Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu Jero Wacik.

"Kalau minta tolong SBY, saya rasa tidalah. Ini dilebih-lebihkan. Itu gak mungkin karena semuanya berasaskan aturan hukum. SBY juga menganut taat hukum. Sehingga kita semuanya harus ikut proses ini," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Namun, untuk bantuan hukum dari Partai Demokrart untuk Jero Wacik, Agus mengatakan, tentu akan diberikan.

"Kalau bantuan hukum itu hak setiap warga negara. Jangankan Partai Demokrat tapi partai lain juga ada hak itu. Minta bantuan hukum kemana, dipersilahkan dari Pak Jero Wacik sendiri," kata Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jero ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik kemarin. Selanjutnya, Jero ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama.

Sebelum ditahan, KPK telah menetapkan Jewo Wacik sebagai tersangka tanggal 3 September 2014.

Jero ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri ESDM dan Kemenbudpar.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015