Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meyakini pemberian insentif "tax allowance" bisa menggairahkan investasi ke Indonesia.

"Upaya yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 18 Tahun 2015, itu kami yakin bisa menambah daya pikat investasi di Indonesia," kata Franky dalam diskusi bertema "Mengefektifkan Kebijakan Insentif untuk Menggerakkan Investasi" di Jakarta, Rabu.

Ia menuturkan, optimismenya itu didasarkan pada tren kenaikan realisasi investasi pada triwulan pertama 2015 yang mencapai Rp124,6 triliun, naik 16,9 persen dibandingkan dengan capaian periode yang sama pada 2014 sebesar Rp106,6 triliun.

Faktor pendukung lainnya, yakni adanya kepastian mekanisme dan prosedur untuk memperoleh "tax allowance" bagi para investor yang berlaku mulai 6 Mei 2015.

"BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Aturan tersebut berisi standard operational procedure (SOP) berupa syarat dan prosedur serta kepastian waktu pemrosesan permohonan tax allowance, yakni maksimal 28 hari," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance).

Fasilitas "tax allowance" yang dapat diperoleh investor yakni pengurangan penghasilan bersih sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun, masing-masing sebesar 5 persen per tahun, serta proses penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Fasilitas lainnya yaitu kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan sejumlah kondisi seperti perusahaan yang berlokasi di kawasan industri dan/atau kawasan berikat dan perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur.

Kondisi lainnya yaitu perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen; perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang; perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D); perusahaan yang melakukan reinvestasi; serta perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.

Adapun 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas "tax allowance" terbagi dalam dua kategori.

Kategori pertama yakni bidang usaha tertentu, antara lain pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, industri komputer dan/atau perakitan komputer, industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless), industri peralatan komunikasi lainnya, industri televisi dan/atau perakitan televisi.

Sementara itu, kategori kedua adalah bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di daerah tertentu.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015