Saya harapkan, kinerja Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional dapat terus meningkat, sehingga tujuan pembangunan industri nasional tahun 2015-2019, yaitu terbangunnya industri yang tangguh dan berdaya saing dapat tercapai,”
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengumumkan adanya enam perubahan nomenklatur unit eselon I di Direktorat Jenderal (Ditjen), Badan dan Staf Ahli dalam susunan organisasi yang dipimpinnya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2015.

“Saya harapkan, kinerja Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional dapat terus meningkat, sehingga tujuan pembangunan industri nasional tahun 2015-2019, yaitu terbangunnya industri yang tangguh dan berdaya saing dapat tercapai,” ujar Menperin di Jakarta, Rabu.

Perubahan nama-nama tersebut, yaitu Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM) diubah menjadi Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka; Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) diubah menjadi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;

Kemudian, Ditjen Kerjasama Industri Internasional (KII) diubah menjadi Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional; Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

Selain itu Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri diubah menjadi Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Teknologi diubah menjadi Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.

Sedangkan, yang tidak mengalami perubahan nama adalah: Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Ditjen Industri Agro; Ditjen Industri Kecil dan Menengah; Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri; serta Staf Ahli Bidang Penguatan Strukur Industri.

Menperin mengatakan, meskipun ada pergantian nama dalam susunan organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, jumlah jajaran eselon I tidak mengalami perubahan, dan tetap 12 jabatan yang terdiri dari: 6 Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan 3 Staf Ahli.

Menurutnya, saat ini Kemenperin terus menerus melaksanakan berbagai kegiatan terkait dengan pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Good Governance dan Clean Government) melalui Program Reformasi Birokrasi.

Langkah-langkah yang dilakukan Kemenperin dalam program Reformasi Birokrasi adalah dengan melakukan pembinaan secara terus-menerus dan berkelanjutan terhadap kinerja aparatur, tata kelola keuangan, akuntabilitas, sistem pengawasan, serta pemberian remunerasi yang sesuai.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015