Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI mewacanakan rencana pengembangan kompleks parlemen dengan pembangunan gedung dan penambahan sejumlah fasilitas seperti perpustakaan dan museum.

Pengembangan kompleks parlemen ini diharapkan dapat mendukung kinerja DPR RI dalam menjalankan tiga fungsi utamanya yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Rencana Pembangunan Komplek Parlemen" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Fadli Zon, pengembangan kompleks parlemen ini diharapkan dapat menjadi pusat pengetahuan dan entitas perjalanan kolektif bangsa, sehingga akan dibangun ruang perpustakaan dan museum.

Selain itu, kata dia, dalam pengembangan kompleks parlemen juga akan menambah ruang kerja anggota dan pendukungnya.

Ia menjelaskan, setiap anggota DPR RI saat ini, dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh dua orang tenaga ahli dan satu orang asiten, sehingga di Gedung Nusantara I digunakan oleh sebanyak 2.240 orang.

Jumlah tersebut meliputi, 560 anggota DPR RI yang masing-masing ditambah dua orang tenaga ahli dan satu orang asisten.

Padahal, Gedung Nusantara I yang dibangun pada 1997, semula diperuntukkan bagi 800 orang, katanya.

Fadli Zon menambahkan, sesuai amanah UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), untuk menguatkan kinerja DPR RI maka setiap anggota DPR RI dalam menjalankan tugas-tugasnya akan dibantu oleh lima orang tenaga ahli, dua orang asisten.

"Itu artinya, Gedung Nusantara I akan diisi sebanyak 4.480 orang. Jumlah ini akan membuat suasana kerja makin tidak kondusif karena semakin sesak, sehingga diperlukan pembangunan gedung baru untuk ruangan kerja," katanya.

Dalam pengembangan kompleks parlemen, menurut Fadli, pimpinan DPR RI sudah membicarakannya dengan pimpinan DPD RI untuk menempati gedung di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan pimpinan DPD RI sudah menyetujuinya.

Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, DPD RI sampai saat ini belum memiliki gedung sendiri dan masih menumpang dengan MPR RI, sehingga jika ingin bersidang harus mengirim surat lebih dulu ke MPR RI untuk meminta izin.

Jika pengembangan komplek parlemen yang direncanakan pimpinan DPR, untuk menata kembali penempatan ruangan-ruangan bagi anggota MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, tanpa menghilangkan yang sudah
ada, menurut Farouk, maka DPD RI dapat menyetujuinya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015