Semarang (ANTARA News) - Penggugat Rektor Universitas Diponegoro Semarang menilai hasil pemilihan rektor periode 2015-2019 yang saat ini telah dilantik tidak sah, karena dilakukan oleh panitia yang tidak memiliki landasan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Fajar Subhi, kuasa hukum mantan calon Rektor Undip Semarang M.Syafruddin, dalam jawaban atas tanggapan tergugat saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Rabu.

Menurut Fajar, Panitia Pemilihan Rektor Undip dibentuk melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Rektor Sudharto.

"Penerbitan surat keputusan pembentukan itu tidak memiliki dasar hukum," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga.

Selain itu, lanjut dia, saat membentuk panitia pemilihan, Sudharto sudah dalam posisi menjabat sebagai rektor perpanjangan masa jabatan.

Dalam surat perpanjangan masa jabatan yang dikeluarkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kata dia, dijelaskan bahwa batas waktu perpanjangan tersebut sampai dilantiknya rektor periode 2014-2018.

"Dengan demikian, rektor saat itu seharusnya mendasarkan keputusan penentuan rektor yang baru berdasarkan hasil pemilihan 29 September 2014," ucapnya.

M.Syafruddin sendiri merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan rektor September 2014. Saat itu suara terbanyak diraih Prof M. Nasir yang diangkat menjadi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Ia menegaskan surat keputusan Nomor 61/UN7.P/HK/2015 inilah yang dipermasalahkan karena tidak memiliki dasar hukum dalam penerbitannya.

Atas dasar tersebut, penggugat meminta PTUN Semarang memutuskan agar membatalkan pemberlakuan SK Rektor Undip tersebut.

Sidang gugatan tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari tergugat.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015