Tentu bukan peringatan lagi, tapi hukuman karena itu pelanggaran. Tentu tidak boleh, (kakatua) yang seperti itu harus dilindungi,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan pelaku penyelundupan hewan yang dilindungi harus diberi hukuman berat karena melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"Tentu bukan peringatan lagi, tapi hukuman karena itu pelanggaran. Tentu tidak boleh, (kakatua) yang seperti itu harus dilindungi," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Wapres mengatakan untuk mencegah upaya penyelendupan serupa maupun benda lainnya, pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandara harus diperketat.

"Karena itulah ada bea cukai dan karantina. Pastilah, harus (ada pengetatan pengawasan)," tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan Antara di Surabaya, aparat Kepolisian Resor Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan burung kakatua jambul kuning di Pelabuhan Tanjung Perak.

Puluhan burung kakatua tersebut disimpan hidup-hidup dalam botol plastik bekas kemasan air mineral yang telah dipotong menjadi dua bagian.

"Kami menerima informasi ada penyelundupan satwa dilindungi. Ternyata benar, kami amankan seseorang membawa kakatua di KM Tidar saat sandar di dermaga," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman.

Ia menjelaskan, ada 22 ekor burung kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau yang disita, sedangkan seorang yang turut diamankan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Terbongkarnya kasus ini, kata dia, usai menerima informasi dan mencurigai seorang penumpang yang turun kapal sehingga dilakukan penggeledahan dan mendapati seekor kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau.

"Dua satwa itu kami temukan di dalam kardus milik seorang penumpang KM Tidar jurusan Papua-Makassar-Surabaya-Jakarta," katanya didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar.

Merasa curiga, polisi naik ke kapal dan menggeledah sejumlah ruangan, yang ternyata tepat di dek tiga ditemukan 21 ekor Kakatua Jambul Kuning dipisah menjadi dua bagian.

"Burung-burung dilindungi itu dimasukkan dalam botol-botol bekas air mineral. Total yang kami amankan ada 22 ekor Kakatua dan seekor Bayan Hijau," tukasnya.

Seorang penumpang berinisial MY (37), warga asal Mojokerto, kini diinterogasi petugas dan harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Di hadapan polisi, MY mengaku hanya membawa dua ekor burung yang didapat dari temannya di Makassar dan tidak mengetahui 21 ekor burung lainnya.

"Tapi kami masih mengembangkan kasusnya dan sekarang menyelidiki, apakah MY ada hubungannya dengan puluhan ekor burung di dek tiga kapal," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015