Inpres ini untuk memberikan pengamanan hukum kepada aparat pajak agar ketika aparat pajak melakukan penagihan, jangan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang lain,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberikan pengamanan hukum bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai upaya memudahkan tugas dalam mengawal penerimaan negara dari sektor pajak.

"Inpres ini untuk memberikan pengamanan hukum kepada aparat pajak agar ketika aparat pajak melakukan penagihan, jangan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang lain," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu malam.

Bambang memastikan aturan hukum ini diterbitkan pemerintah, untuk menjaga pegawai Direktorat Jenderal Pajak agar ketika mendapatkan perlawanan hukum dari Wajib Pajak (WP), tidak mendapatkan upaya kriminalisasi dari pihak manapun.

"Misalnya WP menggunakan penegak hukum lain untuk mengkriminalisasi pajak, ini tidak boleh (terjadi). Artinya aparat penegak hukum dan pajak sama-sama aparat pemerintah. Ini yang perlu dijaga, supaya tidak mudah dilakukan kriminalisasi," ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengharapkan Inpres ini dapat menghindarkan upaya kriminalisasi atas tindakan yang dilakukan pegawai pajak terhadap Wajib Pajak yang bermasalah dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Takutnya ada kejadian sama-sama penegak hukum (saling berhadapan) malah tidak karuan dan ada pengaduan perbuatan tidak menyenangkan. Akhirnya pekerjaan tidak selesai, seolah-olah WP punya power lain dan aparat bisa dikriminalkan," jelasnya.

Untuk itu, ia menginginkan adanya koordinasi yang baik terkait adanya penerbitan aturan hukum ini dengan Kejaksaan maupun Polri, apabila ada pelaporan dari Wajib Pajak mengenai tindakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kita bekerja sesuai dengan itikad baik sesuai aturan. Kalau ada WP yang mengadukan (sebaiknya) tidak langsung direspon, terutama kalau memang tidak ada bukti. Sebaiknya itu tidak usah diproses," katanya.

Sigit mengakui ada kemungkinan Wajib Pajak melakukan perlawanan serta seolah-olah bertindak ada upaya pelanggaran hukum berupa pemerasan, penggelapan atau pencurian dokumen terkait upaya yang dilakukan pegawai pajak.

Namun, ia menjamin integritas pegawai pajak dalam melaksanakan tugas, sehingga apabila ada tindakan penyelewengan yang dilakukan jajarannya, maka Sigit memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

"Bukan berarti pegawai pajak itu imun (kebal), tidak boleh ada abuse, kalau ada pegawai nakal dan memang ada bukti, silahkan ditangkap. Jadi silahkan kalau mengadu, buktikan itikad tidak baiknya," tegasnya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015