Sudah diperiksa lima saksi, yakni tiga orang sebelum penggeledahan dan dua orang diperiksa hari ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Sudah diperiksa lima saksi, yakni tiga orang sebelum penggeledahan dan dua orang diperiksa hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Dari hasil penelusuran penyidik, diketahui ada beberapa pelanggaran dalam kasus tersebut, di antaranya tidak adanya pembentukan tim penunjuk penjual kepada PT TPPI sebagai penjual oleh BP Migas, tidak ada berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran perusahaan, deputi finansial pemasaran tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung kepada PT TPPI sebagai penjual kondensat di mana pada Mei 2009 telah dimulai penjualan kondensat tanpa kontrak.

"Posisi piutang hingga Maret 2010 sebesar 160 juta dolar AS, tapi tidak dihentikan kontraknya sehingga kerugian negara membengkak. Siapa sebenarnya pejabat yang terlibat itu?" katanya.

Sementara status tersangka DH dalam kasus ini telah ditetapkan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Victor, DH merupakan pejabat SKK Migas.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5) hingga Rabu dini hari, penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas yang berlokasi di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan kantor PT TPPI di Mid Plaza II Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009 - 2010. Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015