Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau ada yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan akan melakukan pembenahan terhadap lembaga keuangan yang membiayai calon TKI yang sering memberatkan TKI dengan melakukan pemaksaan berutang.

"Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau ada yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan," kata Menaker di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.

Aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI itu sedang dibahas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNP2TKI dan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Ini kami terus dalami dan kaji soal aturan main lembaga keuangan untuk pembiayaan TKI. Sudah beberapa kali rapat. Prinsipnya, pembiayaan TKI sifatnya tidak wajib, TKI tidak boleh dipaksa meminjam dana ke lembaga keuangan untuk biayai keberangkatannya bila mereka siap biayai sendiri," ujar Menaker.

Hanif juga menegaskan dalam aturan baru tersebut, lembaga keuangan akan dilarang berafiliasi dengan PPTKIS.

Menaker menegaskan hal tersebut kepada para TKW di Singapura yang bermasalah dan lari ke KBRI dalam kunjungannya ke negara tersebut, Rabu (6/5).

Dihadapan puluhan TKW di Singapura, Hanif menyatakan akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani calon TKI.

Menaker juga mengatakan berkomitmen untuk menyusun biaya penempatan yang tidak memberatkan bagi TKI sehingga meringankan beban TKI yang akan berangkat kerja ke Luar Negeri.

"Cost structure (biaya penempatan) akan kita susun ulang yang prinsipnya tidak memberatkan TKI. Ini penting agar cicilannya tidak membebani TKI," urainya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Singapura, Hanif menemui 74 TKW PRT di Singapura yang berada di penampungan KBRI yang memiliki masalah antara lain merasa ditipu oleh agen maupun PPTKIS mengenai biaya penempatan tersebut.

Salah satu TKW asal Lampung, Irma, mengaku ditipu oleh agen setelah bekerja selama satu tahun dua bulan tapi gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan kontrak kerjanya dimana Irma berhak mendapatkan gaji sebesar 500 dolar Singapura perbulan.

"Saya tanya majikan, katanya yang 400 (dolar Singapura) dipotong agensi karena untuk bayar biaya berangkat," kata Irma.

Hal yang sama dialami Sulastri dari Brebes Jawa Tengah yang tak berani pulang karena masih dianggap punya utang untuk membiayai keberangkatannya dulu dan dikejar-kejar penagih hutang dari lembaga keuangan.

Menaker menyatakan akan mengatur ulang ketentuan pembiayaan pemberangkatan TKI itu karena permasalahan serupa juga ditemui bagi penempatan di negara lain.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015