Revisi suatu UU termasuk UU Pilkada dapat dilakukan jika ada persetujuan dari DPR dan Pemerintah,"
Medan (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan revisi UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada yang diwacanakan DPR RI tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah.

"Revisi suatu UU termasuk UU Pilkada dapat dilakukan jika ada persetujuan dari DPR dan Pemerintah," kata Zulkifli Hasan pada kegiatan "Press Gathering Wartawan Parlemen" di Medan, Jumat,

Menurut Zulkifli, jika usulan revisi UU Pilkada yajg diwacanakan DPR RI tapi tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah, maka DPR RI tidak dapat melakukannya.

Wacana revisi UU Pilkada, menurut dia, dilontarkan DPR RI terkait dengan penyelenggaraan pilkada secara serentak di 259 daerah di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2015.

"Tahapan penyelenggaraan pilkada sudah berjalan serta proses hukum terhadap dua partai politik yang menghadapi persoalan internal masih berlangsung," katanya.

Zulifli mempertanyakan, apakah dalam situasi seperti saat ini masih akan melakukan revisi UU Pilkada?

"Saya kira kita semua harus rasional," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli mengimbau kepada dua partai politik yang sedang menghadapi persoalan internal yakni, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tidak sampai membuat gaduh dunia politik nasional.

Menurut dia, masih ada solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sehingga dapat mengikuti pilkada serentak.

Solusi tersebut adalah, melakukan islah atau melakukan munas luar biasa/muktamar luar biasa.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015