Bandung (ANTARA News) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan besaran iuran pensiun akan ditetapkan pada akhir Mei dengan ditandatanganinya PP mengenai hal tersebut oleh Presiden Joko Widodo.

"Besar iuran pensiun tunggu saja dua minggu lagi, saat ini masih diharmonisasikan tapi sudah ada komitmen PP ini akan ditandatangani akhir Mei," kata Elvyn dalam pemaparan kinerja BPJS Ketenagakerjaan per 31 Maret 2015 di Bandung, Jumat.

Pemerintah disebutnya telah menetapkan suatu angka tertentu namun pihak pengusaha disebut Elvyn belum sepenuhnya sepakat sehingga masih harus dilakukan diskusi lebih lanjut sebelum ditetapkan.

"Tentu akan dicarikan solusi. Tapi bagi kami penyelenggara, nilai yang cocok itu delapan persen, lima persen dari pemberi gaji dan tiga persen dari pekerja," ujarnya.

"Sekarang masih difinalisasi satu putaran lagi, satu minggu ratas (rapat terbatas) kemudian diputuskan di akhir bulan Mei," ujarnya.

Mulai 1 Juli, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimi surat untuk segera mendaftar sedangkan yang menolak mendaftarkan pesertanya akan dikenai sanksi.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015