Jakarta (ANTARA News) - Bila dipandang perlu, DPR RI akan mengundang Presiden untuk membahas Peraturan KPU tentang pengusungan calon kepala daerah. Sebab, KPU tidak mau menjalankan rekomendasi Komisi II DPR RI terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak Desember 2015.

"Kalau diperlukan, pada waktunya. Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak perlu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jumat.

DPR RI juga akan mengundang Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR, pimpinan fraksi untuk membahas tindak lanjut soal Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak, Desember 2015.

"Senin (11/5) mengundang Mendagri, pimpinan fraksi dan komisi terkait. Pekan depan juga berkomunikasi dengan MA dan MK," kata fadli Yang pasti, kata Fadli, rekomendasi Komisi II soal PKPU mengikat.

"Ada beberapa hal yang belum terakomodasi dalam UU Pilkada. Jangan sampai karena administratif, lalu ada partai yang dirugikan," kata Fadli.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015