Kalau mereka (keluarga korban) minta, berdasarkan protap kita lanjutkan tujuh hari kedua
Bandung (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan batas waktu pencarian korban yang dikabarkan tertimbun tanah longsor di Cibitung, Kecamatan Pangalengan, selama tujuh hari sejak diberlakukannya tanggap darurat, Rabu (6/5).

"Tanggap darurat tujuh hari dari tanggal 6 sampai 12 Mei 2015," kata Kepala BPBD Kabupaten Bandung Marlan di Bandung, Sabtu.

Ia menjelaskan, tujuh hari tanggap darurat itu sesuai aturan yang ditetapkan untuk menanggulangi masyarakat pengungsi termasuk upaya mencari korban yang dikabarkan tertimbun tanah longsor.

Ia berharap, sebelum batas waktu tanggap darurat habis, empat orang korban tertimbun dapat ditemukan.

"Mudah-mudahan sebelum tujuh hari korban hilang bisa diketemukan," katanya.

Jika tidak ditemukan selama tanggap darurat itu, kata Marlan, BPBD bersama instansi lainnya akan melakukan evaluasi untuk menetapkan keputusan apakah pencarian korban dilanjutkan atau tidak.

Namun kembali mengacu aturan dan jika ada permintaan dari keluarga korban, kata Marlan, pencarian dapat ditambah dengan batas waktu tujuh hari.

"Kalau mereka (keluarga korban) minta, berdasarkan protap kita lanjutkan tujuh hari kedua," katanya.

Korban yang masih dinyatakan hilang tertimbun yakni Ayi yang terakhir diketahui sedang berada di kolam pemancingan, kemudian Juju sedang menyabit rumput, lalu dua perempuan Dedeh dan Wiwi yang berada di sekitar rumah.

Sebelumnya tim gabungan telah menemukan korban meninggal dunia sebanyak lima orang yakni Iran Sobaran (55), Nayla (1,5 tahun), Mak Oja (60), Pardi (70) dan Nurul.

Bencana longsor yang diduga akibat meledaknya pipa panas bumi milik Star Energi Geothermal itu terjadi di Kampung Cibitung, Desa Margamukti, Pangalengan, Selasa (5/5) sekitar pukul 14.40 WIB.

Bencana itu menimbulkan kerugian materi yakni merusak permukiman warga beserta isinya, serta 203 jiwa dari 53 Kepala Keluarga mengungsi.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015