Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Chaniago, menilai apabila personil TNI menjadi penyidik di KPK, maka hal itu bisa mematikan optimisme reformasi militer dan pengakhiran dwifungsi ABRI di Indonesia.

"Ini adalah insiden buruk dalam perjalanan bangsa dan merupakan kemunduran demokrasi. Potensi chaos, perbenturan dan berujung kudeta berpotensi dengan masuknya penyidik KPK dari unsur TNI," katanya di Jakarta, Minggu.

Dia menilai Presiden Jokowi harus berhati-hati, dan harus membatalkan rencana itu sehingga jangan sampai memberikan sinyal dukungannya terhadap wacana itu. 

Pada sisi lain, "permintaan" dan bahkan perjanjian kerja sama resmi pelibatan TNI secara institusi untuk turut mengelola instansi sipil dan mencapai target nasional sebetulnya sudah sering terjadi. 

Di antaranya pelibatan TNI AD untuk turut mempercepat pencapaian swasembada pangan, yang sebetulnya menjadi urusan dan tanggung jawab Kementerian Pertanian. 

Atau kewajiban para Bintara Pembina Desa di komando-komando kewilayahan TNI AD untuk turut mengajar di sekolah-sekolah terpencil, sementara itu adalah tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Bahkan juga untuk membantu pengamanan stasiun-stasiun kereta api padahal ada satuan khusus pengamanan dari Kementerian Perhubungan.

Menurut dia, TNI jangan diberi peluang dan kesempatan masuk ke dalam wilayah hukum dan politik praktis, dikhawatirkan terjadi chaos penegakan hukum. 

Dengan doktrin dan kode etik keprajuritan serta garis komando dan senioritasnya, dia memperkirakan akan ada ketidaklancaran dalam pelaksanaan tugas penyidik TNI di KPK. 

"Institusi KPK itu kental sekali kepentingan politiknya, jangan sampai disalahgunakan aparatur negara. TNI tidak perlu ikut campur terhadap persoalan penegakan hukum," katanya.

Dia menegaskan TNI harus tetap mempertahankan diri sebagai tentara profesional bukan tentara politik.

"Bukan tidak mungkin akan ada Cicak Buaya jilid selanjutnya antara penyidik TNI versus Kepolisian Indonesia yang saling menyandera kasus karena sama-sama punya kartu mati," katanya.

Pangi menekankan kondisi disorder atau ketidakteraturan politik berpeluang terjadi dengan wacana pelibatan personel TNI menjadi penyidik KPK. 

KPK adalah institusi ad hoc di bidang hukum yang dibentuk setelah institusi penegakan hukum yang ada --Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung-- masih harus didukung dalam hal pemberantasan korupsi. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015