Bandung (ANTARA News) - Terdakwa Irianto MS Syafiuddin (Yance) yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara, Kabupaten Indramayu, dituntut 1,5 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

"Menuntut terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan," kata JPU Sarjono Turin.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa dakwaan primer terhadap terdakwa Yance yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.

"Primer itu kan pasal 2 terkait melawan hukum penyalahgunaan dia selaku P2T itu tidak memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer ini," kata Jaksa.

Sehingga, kata Jaksa, yang lebih tepat untuk menuntut terdakwa ialah dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dia selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak melaksanakan tupoksinya, antara melakukan inventarisir tanah, kedua dia mendasarkan ganti rugi tidak sesuai NJOP,  harga yang diajukan terlalu besar," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Yance dan Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kita sepakati demikian, jadi nanti hari Senin tanggal 18 Mei 2015 mendatang, sehingga pembelaannya sudah siap disampaikan di persidangan," kata Marudut.

Sementara itu, terdakwa Yance menyatakan dirinya akan membuat sendiri nota pembelaannya terhadap nota tuntutan dari Tim JPU dari Kejaksaan Agung RI.

"Saya akan buat sendiri dan penasihat hukum saya juga akan membuat," kata mantan Bupati Indramayu ini.2:46:07

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015