... 17 tahun reformasi, saya melihat tidak ada perubahan di bidang hukum. Malah lebih buruk dari sebelum reformasi 1998...
Kupang, NTT (ANTARA News) - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Aloysius Sukardan menilai, reformasi di bidang hukum selama 17 tahun masih berjalan di tempat.

Bahkan lembaga-lembaga penegak hukum di negeri ini cenderung dikendalikan oleh kekuasan eksekutif, kata Aloysius, di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan pendapat itu berkaitan peringatan 17 tahun reformasi pada 21 Mei 1998 dan perkembangan penegakan hukum di negara ini.

"Menurut pandangan saya, penegakan hukum masih berjalan di tempat. Konflik Polri dan KPK serta adanya plt KPK oleh presiden sebagai salah satu petunjuk bahwa penegakan hukum kita masih berada di bawah kekuasaan eksekutif," katanya.

Dia mengatakan, satu-satunya hal yang mengembirakan rakyat bangsa ini setelah reformasi 1998 adalah pemerintah konsisten dalam melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana narkoba.

Pandangan hampir senada disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Johanes Tuba Helan, yang menilai, tidak ada perubahan signifikan dalam bidang hukum, bahkan lebih buruk setelah 17 tahun perjalanan reformasi.

"Setelah 17 tahun reformasi, saya melihat tidak ada perubahan di bidang hukum. Malah lebih buruk dari sebelum reformasi 1998," kata Helan.

Menurut dia, tidak ada kemajuan-kemajuan yang berarti dalam proses penegakan hukum, bahkan produk hukum yang dilahirkan selama 17 tahun terakhir inipun sangat buruk.

Dalam kaitan dengan produk hukum, kata dia, banyak produk hukum yang dibuat sangat buruk sehingga terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Bahkan ada produk hukum yang belum diberlakukan tetapi sudah mengalami perubahan hanya untuk mengakomodir kepentingan para elit politik, katanya.

Kasus lain adalah penegakan hukum masih tembang pilih, di mana kasus-kasus yang melibatkan orang besar mengalami proses hukum yang sangat lama, bahkan bertahun-tahun.

Sementara kasus hukum yang menjerat orang-orang kecil langsung ditangkap dan ditahan, katanya.

Artinya masih banyak sekali terjadi ketidakadilan dalam penegakan hukum, kata mantan kepala Ombudsman Perwakilan NTB dan NTT ini. 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015