Stockholm, Swedia (ANTARA News) - Mahkamah Agung Swedia, Senin, menolak kasasi pendiri WikiLeaks Julian Assange untuk mencabut perintah penahanan karena kaitannya dengan kasus serangan seksual.

Warga Australia berusia 43 tahun itu terjebak di dalam Kedutaan Besar Ekuador di London sejak Juni 2012 untuk menghindari diekstradisi Inggris ke Swedia yang ingin menanyainya soal tuduhan serangan seksual yang sudah dia bantah.

Mahkamah Agung Swedia mengatakan dakwaan jaksa untuk meminta keterangan Assange di London sesuai dengan keputusan untuk memperkuat perintah penahanan, demikian Reuters.




Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015