Batam (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan instansi pemerintah dilarang menggelar rapat internal di hotel dengan alasan efisiensi anggaran.

"Yang boleh dilaksanakan di hotel adalah rapat yang sifatnya koordinasi dengan berbagai pihak. Atau yang levelnya nasional dan internasional. Yang internal instansi pemerintah tidak boleh di hotel," katanya di Batam, Senin malam.

Ia mengatakan, saat ini hampir seluruh lembaga pemerintah sudah memiliki gedung sendiri dan ruang rapat yang bisa digunakan untuk internal instansi bersangkutan. Sehingga jika dilaksanakan rapat d hotel sifatnya pemborosan anggaran.

"Kalau rapat koordinasi antar lembaga ataupun sifatnya nasional dan internasional, tentu jumlah pesertanya banyak. Sehingga jika dilaksanakan di hotel, bisa jadi lebih murah dibandingkan harus menyewa tenda agar mampu menampung seluruh peserta," kata dia.

Ia mengatakan, meskipun boleh rapat di hotel namun laporan harus lengkap mencakup anggaran, peserta, daftar hadir dengan tujuan menghindari pemborosan anggaran dan penyimpangan.

"Efisiensi dan akuntabilitas menjadi hal utama yang harus menjadi pertimbangan. Kalaupun di hotel harus anggota Persatuan Hotel Seluruh Indonesia (PHRI) yang telah menandatangani kesepakatan dengan pemerintah untuk tidak memanipulasi biaya sewa," kata Yuddy.

Khusus untuk Batam, kata dia, pembatasan tersebut diyakini tidak banyak berpengaruh terhadap operasional hotel yang biasanya ramai dengan acara pemerintah.

"Ini bukan hal urgen untuk dipersoalkan termasuk untuk Batam. Ini tidak akan banyak berpengaruh," kata dia.

Seperti diketahui, dalam pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, efisiensi anggaran menjadi hal yang ditekankan untuk menghindari berbagai masalah termasuk korupsi.

Larangan atau pembatasan kegiatan rapat pemerintah di hotel menjadi salah satu penekanan selain evaluasi terhadap sejumlah lembaga non struktural yang awalnya dibentuk untuk hal khusus.

"Untuk lembaga sudah 10 yang dilikuidasi. Masih banyak lagi yang dievaluasi berdasarkan kinerja dan hasil yang diberikan," kata Yuddy.

Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015