Jakarta (ANTARA News) - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Yuningtyas Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusan tersebut, hakim Upiek menyatakan tidak sah penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK, termasuk tidak sahnya tindakan lanjutan yang dilakukan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham.

Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.

Yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Ilham adalah Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.

Selain itu, hakim melanjutkan, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

"Belum ada bukti awal dua alat bukti karena dugaan tindak pidana korupsi baru ditetapkan setelah ada pengumpulan bukti pada tahap penyidikan," ujar hakim.

Sebelumnya pada Senin (4/5), kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan diri Ilham sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam permohonan praperadilannya, Ilham Sirajuddin mengajukan beberapa dalil, di antaranya agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka, menyatakan tidak sah pemblokiran tiga rekening miliknya, serta memerintahkan KPK untuk memulihkan kembali hak-hak sipil dan politiknya.

Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Selain Ilham Arief Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar.

Pihak swasta tersebut adalah PT Traya Tirta Makassar (Rp38,1 miliar), PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu (Rp455,25 miliar).

Kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar dan kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015