Bisa saja daerah lain memulai dengan suatu kategori dan ada langkah konkret dilakukan Cilegon, kenapa daerah lain tidak bisa,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan berharap pemerintah daerah (Pemda) mencontoh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten, menghapuskan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga tidak mampu.

"Bisa saja daerah lain memulai dengan suatu kategori dan ada langkah konkret dilakukan Cilegon, kenapa daerah lain tidak bisa," kata Menteri Ferry di Jakarta Selasa.

Dia mengatakan pemda bisa memberlakukan penghapusan PBB bagi masyarakat tidak mampu dengan kategori persyaratan tertentu berdasarkan kondisi kewilayahannya.

Dia menilai Pemkot Cilegon telah memberi contoh suatu kebijakan yang prorakyat tidak mampu dan meringankan beban masyarakat.

"Dengan keputusan itu setidaknya Wali Kota Cilegon telah melakukan sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menjadi bagian menyejahterakan masyarakat," ujar Ferry.

Dia menjamin kebijakan penghapusan PBB bagi kelompok masyarakat tertentu tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait kebijakan nasional tentang penghapusan PBB bagi warga tidak mampu, Ferry menyatakan kemungkinan program itu akan diberlakukan secara nasional pada 2016.

Ferry memastikan pemerintah tetap memberlakukan pungutan pajak bagi pengusaha, bangunan komersil seperti pusat perbelanjaan, rumah toko, perkantoran, serta warga yang memiliki rumah sebanyak dua atau lebih.

Sebelumnya, Pemkot Cilegon menggulirkan program pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000.

Tercatatat 94.000 kepala keluarga di Kota Cilegon Banten terbebaskan dari pungutan PBB dengan nilai ketetapan Rp100.000 tersebut.

(T014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015