Jakarta (ANTARA News) - Seorang ibu rumah tangga YV mendesak pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menangani laporan persoalan peralihan hak asuh anak kepada mantan suaminya WP.

"Saya sudah membuat laporan sejak 19 Mei 2014 namun KPAI tidak menindaklanjuti hingga kini," kata YV di Kantor KPAI Jakarta, Selasa.

YV menceritakan kedua anaknya yakni Jon dan Joe saat ini menghuni salah satu ruang di KPAI selama beberapa bulan.

Usai ditemui Seto Mulyadi atau Kak Seto, YV menuturkan salah satu Komisioner KPAI Erlinda memanggil WP berdasarkan Nomor : 661/KPAI/VIII/ tertanggal 20 Agustus 2014 mengenai hak nafkah.

Namun YV berkeberatan masalah pemanggilan itu karena KPAI membahas soal hak nafkah, padahal laporan pengaduannya berkaitan peralihan hak asuh anak.

Selanjutnya, KPAI melayangkan surat kembali dengan nomor panggilan : 675/KPAI/VIII/ tertanggal 28 Agustus 2014 soal kekerasan psikis dan hak pendidikan.

YV mengungkapkan Erlinda juga mengadakan pertemuan dengan WP untuk agenda mediasi namun tanpa melibatkan YV pada 7 November 2014.

"Kemudian pada 30 Desember 2014, Ketua KPAI menyatakan komisioner Erlinda sudah salah penanganan lalu mendisposisikan kepada komisioner Titik Haryati," jelas YV.

Pada 6 Januari 2015, komisioner Titik Haryati melayangkan surat panggilan kepada WP  nomor 20/KPAI/I/2015 perihal undangan penawaran pengalihan hak asuh atas anak Joe.

YV menyatakan tim pengacara WP menunda perihal permohonan penundaan panggilan berdasarkan nomor : 102/FIP-SK/I/15 menjadi 21 Januari 2015.

"Lalu, kuasa hukum Willem hadir di KPAI yang menyatakan tidak bersedia dimediasi serta negosiasi," ungkap YV.

Akibatnya, Ketua KPAI Asrorun Niam menerbitkan surat bahwa laporan kasus yang diajukan YV ditutup tanpa penyelesaian dan tidak memberikan kesempatan pada Komisioner Titik pada 22 Januari 2015.

YV mempertanyakan langkah KPAI dalam menangani perkara pengalihan hak asuh kedua putra kembarnya itu karena saat ini tidak mengikuti kegiatan sekolah.

(T.T014/B/I007/I007) 12-05-2015 19:07:51

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015