Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kalamullah Ramli mengatakan program kewajiban pelayanan universal (universal service obligation/USO) 2015 sebesar Rp1,3 triliun.

"Untuk 2015 sebesar Rp1,3 triliun," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dana tersebut akan dilakokasikan ke sejumlah program yang telah digodok dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Program USO 2015, menurut dia berbeda dengan program sebelumnya. Pada USO 2015, pihaknya menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan.

Ia menyakini pada 2015, dana untuk program USO dapat terserap dengan baik.

Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri sebelumnya menggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait program Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO) 2015. Uji publik tersebut mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan.

Kementerian Kominfo memberikan waktu selama lima hari mulai 5 Mei hingga 9 Mei 2015.

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika diperlukan segera untuk pelaksanaan program USO tahun 2015.

Substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut di antaranya penyediaan Infrastruktur teknologi informatika dan komunikasi (TIK) seperti jaringan serat optik, jaringan satelit, stasiun pemancar seluler (BTS), jaringan pemerintahan, pusat data, infrastruktur pasif, jasa akses layanan wi-fi publik, jasa data recovery center dan prasarana penyiaran.

Selain itu juga penyediaan ekosistem TIK seperti, penyediaan aplikasi layanan publik bagi Pemerintah Daerah, penyediaan pusat inkubator konten, penyediaan ekosistem pita lebar, penyediaan pembiayaan USO telekomunikasi dan informatika, penyediaan dan pengembangan aplikasi e-Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik dan e-Pengadaan.

Dalam Rancangan Peraturnan Menteri tersebut, wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika meliputi daerah tertinggal, terpencil, terluar, perintisan, perbatasan, yang tidak layak secara ekonomi, dan daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasaran telekomunikasi dan informatika.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015