Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit penyerapan komponen dalam negeri oleh lembaga pemerintahan.

"Kami cari jalan baru terus. Memang harus sedikit memaksa, makanya kami akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN dan bahkan kementerian yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi kita sendiri," kata Menperin Saleh Husin di Jakarta, Selasa.

Menperin menyampaikan hal tersebut pada diskusi bertema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Proyek-proyek Infrastruktur di Jakarta, Selasa (12/5) yang diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Terkait mekanisme audit dan kerja sama yang akan digalangnya, Menperin bahkan berencana menyusun nota saling pengertian alias Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPKP.

Pelibatan lembaga pemeriksa keuangan ini, menurutnya bakal membuat instansi-instansi tidak memiliki alasan untuk berkelit upaya penggunaan produksi domestik.

"Benefitnya banyak, multiplier effect juga ada. Industri dalam negeri berkembang, investasi bergulir dan lapangan kerja terserap," ujar Menperin.

Salah satu proyek yang diincar penggunaan komponen dalam negerinya ialah proyek pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW).

Beragam komponennya yang sudah mampu diproduksi oleh industri nasional antara lain kabel, trafo, hingga turbin.

"Saya sudah bicara dengan Wapres Jusuf Kalla. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN agar betul-betul menggunakan barang-barang yang kita produksi sendiri. Toh anggaran belanjanya punya sendiri, APBN. Jadi harus industri nasional mendapat manfaat sebesar-besarnya," ujarnya. Sektor energi memang menjadi salah satu andalan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), seperti proyek-proyek di usaha hulu migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan di lakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) di bawah Kementerian ESDM dan pembangunan power plant & transmisi, energi, PLN, PGN di bawah Kementerian BUMN.

Beberapa komitmen Pemerintah terkait peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, antara lain UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menperin Nomor.02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, hal krusial dalam mendongkrak TKDN adalah perencanaan, spesifikasi barang dan tenggat waktu pengadaan oleh investor suatu proyek harus terbuka dan transparan.

"Sehingga, industri-industri kita yang mampu memproduksi barang yang dibutuhkan dalam proyek infrastruktur, dapat menyesuaikan dan mengatur strategi produksi. Termasuk juga menyiapkan investasi baru jika diperlukan. Keterbukaan ini membuat mereka berpeluang berkompetisi dan ujung-ujungnya industri nasional berkembang," kata Putu.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015