...yang ditanya adalah status mereka di sana sebagai apa. Peliput atau pemanfaat PPIH (Panitia Pelaksana Ibadah Haji)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah wartawan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Sejumlah wartawan yang diperiksa adalah Syukri Rohmatullah Mansyur yang menjabat sebagai pemimpin redaksi portal media online Okezone, Nurul Hidayati Suhud selaku redaktur eksekutif portal media detikcom dan Suhirlan Andriyanto yaitu wartawan Pikiran Rakyat

KPK juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak dari swasta yaitu Soefullah Abdulgani Salaman, Swarno Maaruf Ahmad, Moh Izzul Mutho, Masrul Jamaluddin Ahmad, Masdian Diasto Bramasto, Moh Subarkah Maskur, Suprijana Sukar Wongsodiharjo yang seluruhnya dari swasta dan Saefudin A Syafii, mantan Kabag TU Kemenag.

Sebelumnya pada Kamis (8/5), KPK memangil sejumlah wartawan yaitu Ruby Rizwardy Matondang dari Sindo TV, Nurul Huda Aspari dari Koran Sindo, Intan Fahdiana Ismail dari Metro TV, dan Ikhwanul Kiram Mashuri yang merupakan mantan Pemimpin Redaksi Republika.

Priharsa menyatakan pemanggilan tersebut untuk mengonfirmasi status para wartawan itu dalam rombongan haji.

"Beberapa wartawan dipanggil itu ingin dikonfirmasi seperti apa terjadi diduga nama-nama yang berangkat dalam liputan haji, yang ditanya adalah status mereka di sana sebagai apa. Peliput atau pemanfaat PPIH (Panitia Pelaksana Ibadah Haji)," ungkap Priharsa.

Priharsa mengakui bahwa tidak semua wartawan yang dipanggil memenuhi pangggilan pemeriksaan.

"Kemarin beberapa suratnya kembali. Nanti kita coba panggil ulang," tambah Priharsa.

KPK memang menduga ada penyalahgunaan kewenangna yang dilakukan oleh tersangka mantan menteri Agama Suryadharma Ali yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015