Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online di Warung Internet F2 Rumah Toko Grand City Dadap Kabupaten Tangerang Banten pada Selasa (12/5).

"Petugas menangkap seorang bandar AHI," kata Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Rabu.

Arsya mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi adanya praktik perjudian di sekitar tempat kejadian perkara.

Polisi mengamati dan menyelidiki informasi itu selanjutnya menggerebek lokasi tersebut setelah memastikan adanya praktik judi online tersebut.

Polisi mengembangkan penyelidikan dengan menangkap seorang bandar AHI di kediamannya Jalan Pangeran Tubagus Angke Kelurahan Jelambar Baru Jakarta Barat.

Arsya mengungkapkan tersangka AHI bersama tersangka yang masih buron A alias AS mengumpulkan modal awal sebesar Rp200 juta untuk membeli peralatan dan sewa tempat judi online pada 2 Mei 2015.

Tersangka membuka pelayanan praktik judi mulai pukul 11.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Modus praktik judi yang dijalankan pelanggan yang datang meminta dibukakan permainan kartu remi (mickey mouse) pada komputer jinjing (laptop).

Kemudian, pelanggan membeli koin dengan uang tunai untuk ditransfer ke permainan tersebut.

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 unit laptop, satu unit modem internet, satu unit kalkulator dan uang tunai sekitar Rp4 juta.

Tersangka AHI dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015