Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang tersangka pemasok mie berformalin dengan barang bukti dua ton mie yang sudah tercampur formalin dan satu unit mobil bak terbuka di Kampung Kebun Kopi RT 06 RW 10, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penangkapan ketika anggota Polsek Cibinong memperoleh informasi dari seorang pedagang mie di Kampung Kebon Kopi yang memperdagangkan mie mengadung formalin," Kata Kapolres Bogor, AKBP. Suyudi Ario Seto di Cibinong, Rabu.

Ia mengatakan kemudian anggota Polsek Cibinong dan anggota Satrekrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dengan cara membeli sample mie yang diduga mengandung formalin. Sample itu kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk dilakukan tes uji kandungan formalin.

"Ternyata dari hasil uji disimpulkan mie kuning itu mengandung formalin," katanya.

Setelah mengatahui mie tersebut mengandung formalin, kata dia, Kanit reskrim beserta anggota melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang beralamat di Kampung Kebun Kopi RT 06 RW 10, Keluarahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres mengatakan pada saat penyelidikan ternyata pada Rabu, 13 Mei 2015 sekitar pukul 01.30 WIB, melintas mobil suzuki futura warna hitam yang mengangkut muatan berupa barang yang dibungkus dengan menggunakan karung dan berhenti di rumah yang telah menjadi target operasi anggota Polsek Cibinong.

"Langsung ketika kenek hendak menurunkan muatan, anggota Polsek Cibinong melakukan penyergapan," katanya.

Kemudian, kata dia, anggota Polsek Cibinong mengamankan sopir berikut keneknya yang beinisial HD dan NN. Kedua tersangka langsung dibawa ke tempat lokasi dan ternyata ditemukan ada 20 karung yang berisi mie kuning basah beserta satu orang yang beinisial SY.

"Mereka mengaku kalau mie ini milik AS yang diproduksi di Cianjur. Anggota Polres Bogor langsung bergerak menuju Cianjur,"katanya.

Ia menjelaskan bahwa anggota telah menemukan pabrik mie berformalin di Kampung Kabandungan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur. Di lokasi pabrik anggota Polres Bogor menemukan tiga dirigen berisi cairan formalin, dua dirigen kosong, dua buah mesin cetak mie dan bahan-bahan pembuat mie seperti tepung terigu dan sebagainya.

"Kini anggota Polres Bogor telah mengamankan pemilik pabrik yang berinisial AS beserta empat orang pegawainya," katanya.

Ia menyatakan dari pernyataan tersangka proses jual beli sudah berlangsung selama tiga tahun. Peredaran mie tersebut sudah masuk wilayah Jabodetabek.

" Jadi kami, akan terus melakukan pengembangan agar tidak ada lagi kasus seperti ini," katanya.

Ia menyatakan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar sesuai pasal 75 ayat 1 jo pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Karena telah melakukan produksi pangan dengan menggunakan bahan yang dilarang untuk diedarkan ke masyarakat.

" Tersangka juga teracam pidana penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar sesuai pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya.

Tetapi, kata Dia, tersangka juga terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda 1,5 miliar. Kalau mengacu ke pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015