Nunukan (ANTARA Nwsntara) - Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mendeportasi (memulangkan) anggota tentara Malaysia melalui Tawau Negeri Sabah karena masuk ke daerah itu secara ilegal melalui Pulau Sebatik, Jumat (8/5).

Pemulangan tersebut diantar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Bimo Mardi Wibowo menggunakan KM Labuan Ekspres V dari Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menuju Tawau Negeri Sabah pada Kamis (14/5) pukul 08.30 Wita.

Sebagaimana yang dikemukakan, Bimo Mardi Wibowo sebelumnya bahwa anggota tentara Malaysia berada di daerah itu selama satu pekan dengan tujuan menghadiri acara pernikahan keluarga istrinya di Kota Tarakan, Kalimantan Utara atas jaminan seorang rekannya di daerah itu.

WNA asal Malaysia dideportasi mengenakan baju kaos oblong lengan panjang warna putih juga diantar oleh staf Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat yang sengaja datang atas permintaan Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan untuk membawakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).

Atase Imigrasi Konsulat Malaysia di Pontianak, Khairul Nizam kepada Antara di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menerangkan, pihaknya telah menegur anggota tentara tersebut agar tidak memasuki wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian (paspor).

"Kami sudah menasehati dia," ujar dia tanpa menjelaskan, bentuk nasehat apa yang diberikan kepada anggota Tentara Malaysia tersebut.

Khairul Nizam juga mengatakan, kedatangannya di Kabupaten Nunukan hanya untuk mengantarkan dokumen pendeportasian warganya yang tertangkap aparat Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Pulau Sebatik pekan lalu.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015