Tantangannya satu untuk meningkatkan auditornya sendiri, harus ada dorongan yang kuat untuk membuat target capablity model, dengan itu kita bisa mencapai target atau keinginan bahwa auditor tidak hanya menangkap orang tapi juga mencegah,"
Jakarta (ANTARA News) - Auditor internal yang dimiliki pemerintah mesti dapat mengoptimalkan pencegahan dalam hal potensi terjadinya pelanggaran dalam beragam program yang akan diterapkan dan tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran tersebut.

"Tantangannya satu untuk meningkatkan auditornya sendiri, harus ada dorongan yang kuat untuk membuat target capablity model, dengan itu kita bisa mencapai target atau keinginan bahwa auditor tidak hanya menangkap orang tapi juga mencegah," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menpupera mengingatkan, sebelumnya auditor internal pemerintah hanya diberikan tugas memeriksa laporan keuangan sebelum diserahkan ke pihak Kementerian Keuangan.

Namun saat ini, ujar dia, auditor sudah diberikan kewenangan untuk melakukan kajuan program sebelum disampaikan kepada Kemenkeu. "Jadi di awal dan di ujungnya sudah menjadi tanggung jawab APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," katanya.

Ia juga menyebutkan, APIP melakukan pendampingan dan audit dalam rangka pendampingan sehingga "quality assurance" (jaminan mutu) sudah mulai dilaksanakan oleh APIP, khususnya kajian program audit pelaksanaannya dan kajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Sebelumnya, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meminta pemerintah menetapkan kriteria industri yang diwajibkan untuk melakukan audit laporan keuangan sehingga mendorong bertumbuhnya industri akuntan publik.

"Industrinya sendiri harus tumbuh dan berkembang dalam artian adanya regulasi lain untuk memastikan proses audit ini bisa dilakukan oleh industri-industri yang memang bisa kita wajibkan," kata Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin usai diskusi di Graha Akuntan, Jakarta, Selasa (12/5).

Ia memberikan contoh pemerintah dapat menetapkan ketentuan industri dari minimum aset yang dimiliki industri itu.

Elly mengatakan pemerintah dan asosiasi profesi untuk menarik minat sebanyak mungkin orang-orang untuk berprofesi menjadi akuntan publik.

Namun, lanjutnya, dalam menarik minat untuk menekuni profesi itu, industri akuntan publik sendiri harus tumbuh dan berkembang dengan regulasi yang mendukung perkembangan industri itu.

"Industrinya sendiri harus tumbuh dan berkembang dalam artian adanya regulasi lain untuk memastikan proses audit ini bisa dilakukan oleh industri-industri yang memang bisa kita wajibkan," ujarnya.

(T.M040)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015