Selama di Merangin rombongan Komnas HAM melakukan audensi dengan Pemkab Merangin dan tim penyelesaian kisruh STKIP Bangko bentukan Bupati Merangin,"
Jambi (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) turun ke Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi di Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bangkon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Sibawaihi, ketika dihubungi dari Jambi, Kamis, mengatakan bahwa tim Komnas HAM mendatangi Merangin pada Rabu (13/5). Kedatangan tim dipimpin Komisioner Komnas HAM, Habib Khafid Abas.

"Selama di Merangin rombongan Komnas HAM melakukan audensi dengan Pemkab Merangin dan tim penyelesaian kisruh STKIP Bangko bentukan Bupati Merangin," kata Sekda.

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang Sekda itu, Komnas-HAM menawarkan lima opsi dalam menyelesaikan kisruh berkepanjangan di salah satu perguruan tinggi di Merangin itu.

"Kedatangam Komnas-HAM ke Merangin ini membawa angin segar. Mudah-mudahan kisruh STKIP bisa diselesaikan secara baik dan secepat mungkin," kata Sibawaihi.

Sekda menjelaskan, lima opsi yang ditawarkan itu pertama semua pihak baik yayasan, lembaga, pemerintah dan pihak terkait termasuk Forkompinda harus kembali duduk bersama untuk menyelesaikan masalah dengan baik.

Opsi kedua dengan menempuh jalur hukum, namun opsi kedua ini akan ada pihak yang dirugikan. Selanjutnya opsi ketiga memberikan sanksi kepada pihak yayasan melalui rekomendasi Komnas-HAM dan Menkum-HAM.

"Opsi ketiga ini sangat berbahaya, karena izin operasional yayasan bisa dicabut, sehingga tidak ada lagi proses belajar mengajar di STKIP Bangko. Tapi kita minta bersama jangan sampai opsi ini terwujud," kata Sekda.

Kemudian opsi ke empat, pihak yang bertikai baik mahasiswa, dosen, maupun yayasan harus mampu meredam konflik, karena konflik yang terjadi akan semakin mempersulit penyelesaian masalah.

"Sedangkan opsi terakhir, munculnya tekanan politik dari pusat, sehingga anggaran untuk STKIP Bangko bisa di stop. Tapi sebelumnya Forkompinda Merangin juga telah melayangkan surat ke pihak yayasan terkait kisruh tersebut," kata Sekda.

Sekda sangat berharap turunnya Komnas-HAM ke Merangin ini mampu membawa situasi kisruh yang terjadi di tubuh STKIP Bangko menjadi terang benderang.

Seperti diketahui, kisruh di STKIP Bangko Kabupaten Merangin berawal dari desakan mahasiswa yang mempertanyakan legalitas kampus melalui aksi demo. Dimana Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) yang didirikan lewat akta Notaris Nomor 44 Tahun 2010, tidak memiliki relevansi dengan STKIP Bangko.

Akibat sering di demo dan mengkritik pihak yayasan, sebanyak 23 mahasiswa STKIP diberhentikan oleh pihak kampus secara sepihak. Alhasil kisruh pun kian meruncing hingga STKIP Bangko dilaporkan ke Komnas-HAM oleh mahasiswa yang diberhentikan.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015