Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah terus mengajak seluruh stakeholder industri nasional terutama KADIN untuk bersama-sama menyiapkan pelaku usaha yang memiliki daya saing yang tinggi dan siap untuk berkompetisi secara ketat dengan para pelaku usaha dari negara lain.

"Pemberlakuan MEA tersebut di satu sisi dapat memberi peluang bagi terbukanya pasar produk Indonesia di kawasan ASEAN, tetapi di sisi lain jika tidak diwaspadai Indonesia hanya akan menjadi pasar yang besar bagi produk-produk negara ASEAN lainnya," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menperin mengatakan, pemerintah sangat berkepentingan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya para wirausaha baru maupun pelaku usaha yang telah ada agar mampu bersaing khususnya di kawasan ASEAN.

Untuk menguasai pasar ASEAN, lanjutnya, Kemenperin mempunyai strategi ofensif melalui fokus pengembangan 9 sektor industri, yaitu industri berbasis agro (CPO, kakao, dan karet); industri ikan dan produk olahannya; industri tekstil & produk tekstil; serta industri alas kaki dan produk kulit.

Selain itu, industri furnitur; industri makanan dan minuman; industri pupuk dan petrokimia; industri mesin dan peralatannya, serta industri logam dasar besi dan baja.

Sedangkan, lanjut Menperin, strategi defensif melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk manufaktur.

Hingga saat ini sudah tersusun 50 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesa (SKKNI) sektor industri serta 25 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK). Secara progresif, terus diupayakan penambahan 15 SKKNI dan 10 LSP sektor industri setiap tahunnya, terutama bidang industri prioritas.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015